Beranda / Otomotif

SIM Keliling Jakarta Libur saat Cuti Bersama Imlek 2023, Ada Dispensasi Nih

otomotif.terasjakarta.id - Senin, 23 Januari 2023 | 09:05 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
SIM Keliling

SIM Keliling

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pelayanan SIM Keliling Jakarta libur melayani para pemohon pada cuti bersama Imlek 2023 atau Senin (23/1).

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri; Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022.

Maka Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan SIM keliling pada hari ini.

Hal itu disampaikan mereka pada akun Instagram @tmcpoldametro pada Senin pagi.

"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional (Tahun Baru Imlek 2023), diinformasikan bahwa pelayanan pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 tutup,” tulis mereka.

Baca Juga : Mengenal Hunter Scrambler 500, Motor Uji Praktik SIM CI

Sebagai informasi ayanan yang ditutup mencangkup Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Satpas Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling.

Akan tetapi para pemegang SIM tidak perlu khawatir masa berlakunya bakal mati.

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi satu hari atau tepatnya saat cuti bersama Imlek 2023.

Artinya, bisa dilakukan perpanjangan pada Selasa (24/1/2023) setelah layanan dibuka kembali.

“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Januari 2023 dapat diperpanjang pada 24 Januari 2023,” tambahnya.

Baca Juga : Kendaraan Mati 7 Tahun Terancam Bodong, Yuk Perpanjang STNK

Namun Anda wajib langsung melakukan perpanjangan pada Selasa besok.

Jika tidak maka terpaksa harus melakukan proses pembuatan SIM ulang di Satpas.

Termasuk tes psikotes, tes tulis, sampai tes praktik dengan biaya pembuatan SIM, bukan perpanjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link