Beranda / Otomotif

Gawat! Setengah Jumlah Kendaraan di Indonesia Menunggak Bayar Pajak

otomotif.terasjakarta.id - Senin, 6 Februari 2023 | 11:40 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (foto terasjakarta/ist)

Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (foto terasjakarta/ist)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA,TERASJAKARTA.ID - Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Namun yang terjadi di Indonesia dari ratusan juta kendaraan setengahnya tidak membayar pajak.

Baca Juga : Bocoran Mobil dan Motor Baru di IIMS 2023, Berikut Daftarnya

Jasa Raharja mencatat, tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak sampai Desember 2022, hanya 56,24%. Sementara 43,76% sisanya belum membayar pajak.

Apa penyebab sehingga warga enggan menunaikan kewajiban bayar pajak kendaraan?
Masih banyak pemilik kendaraan yang abai membayar pajak.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri mengungkap alasan terbesar para pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajibannya lantaran mahalnya bea balik nama kendaraan.

Baca Juga : Merapat Mobil Esemka Hadir di IIMS 2023, Bakal Luncurkan Produk Baru?

"Paling utama permasalahan dari masyarakat adalah 'Pak, bayar balik namanya mahal Pak', ada budaya kita di Indonesia ini banyak membeli kendaraan bekas," ujar Yusri belum lama ini.

Namun pada dasarnya kata Yusri, masyarakat masih memiliki keinginan untuk membayar pajak.

Akan karena biaya bea balik nama yang tinggi, membuat pemilik kendaraan mengurungkan niatnya itu.

Baca Juga : KMI Gelar Acara Kawasaki Bike Week 2023 di Ancol, Segini Harga Tiketnya

akhirnya tidak sedikit yang justru menunda dan menantikan adanya pemutihan pajak kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.

Sehingga, kebijakan pemutihan pajak ada di Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Yamaha Rilis Warna Baru Fazzio Hybrid, Harga Naik Rp600 Ribuan

"Waduh tahun ini saya enggak bayar pajak dulu lah karena BBN-nya mahal sekali motor pajaknya Rp 250 ribu 1 tahun, balik namanya Rp 1 juta lebih. Nunggu nanti pemutihan, 'ngarep dot com' ini pemutihan, padahal pemutihan itu enggak tentu," terang Yusri.

Sebelumnya, Yusri juga sempat menyebut telah meminta Pemda untuk menghapus BBN. Usulan itu diharapkan bisa membuat pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak.

"Saya pribadi saya sampaikan, masyarakat Indonesia ini bukan tidak patuh, ingin bayar pajak tapi ingin enak. Enaknya apa? balik namanya tolong dinolkan saja," pungkas Yusri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link