Beranda / Otomotif

Aturan hingga Sanksi Penggunaan Pelat Nomor Palsu, Hukuman Penjara 2 Bulan dan Denda Rp 500.000

otomotif.terasjakarta.id - Rabu, 22 Februari 2023 | 19:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor menggunakan mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu. (Instagram/@mariodandysatriyo)

Pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor menggunakan mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu. (Instagram/@mariodandysatriyo)

Penulis : Fitria
Editor : Fitria

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor menggunakan mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu.

Pelaku bernama Mario Dendy Satriyo (MDS) membawa mobil dengan pelat B 120 DEN.

Sedangkan pihak kepolisian menemukan pelat nomor polisi berbeda, yani B 2571 PBP.

"Setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, nomor polisi tidak sesuai dengan peruntukkannya," kata Ade, kepada wartawan. Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, korban berinisal D, anak pengurus pusat GP Ansor DKI Jakarta mengalami luka di bagian kepala dan sedang mendapat perawatan intensif.

Baca Juga : Anak Pengurus GP Ansor Dikeroyok Anak Pejabat Pajak Pengedara Rubicon

Lantas, bagaimana aturan soal penggunaan dan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)? Berikut informasi selengkapnya, yuk simak!

Menggunakan pelat nomor palsu merupakan tindakan melawan hukum, karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 68 ayat 1 menjelaskan, "setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB". 

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta, Perhatikan Pelat Mobil Anda

Kemudian ayat 4 tertulis, TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Aturan lain soal TNKB terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 ayat 1 menyebutkan TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Lalu ayat 2 unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. 
 
Lalu ayat 3 menegaskan, bagi mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih.

Selanjutnya, pada ayat 5 menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Mobil Pelat Genap yang Boleh Lewat

Sanksi penggunaan pelat nomor palsu:

- Pasal 280: melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Pasal 288 Ayat 1: melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link