Beranda / Otomotif

Daftar Daerah Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2023

otomotif.terasjakarta.id - Jumat, 3 Maret 2023 | 21:06 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi STNK tak diperpanjang 7 tahun bisa jadi bodong (Hyundai)

Ilustrasi STNK tak diperpanjang 7 tahun bisa jadi bodong (Hyundai)

Penulis : Anto
Editor : Anto

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Program pemutihan pajak kendaraan 2023 telah diterapkan oleh pemerintah. 

Hal ini agar masyarakat dapat melunasi kewajibannya sebagai warga negara.

Sebab Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mulai serius menindak para penunggak pajak. 

Baca Juga : Aprilia Taklukkan Jalur Off-Road Gunung Bromo Mengendarai Aprilia Tuareg 660

Rencananya mereka bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Terlebih pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun. 

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri dasar hukum wacana tersebut mengacu pada undang-undang lalu lintas.

Ia mengatakan semua persiapan sudah dilakukan. 

Baca Juga : Wuling Alvez Meluncur di Bekasi, Tawarkan Fitur Menarik

Termasuk regulasi guna mendorong masyarakat menuntaskan kewajibannya.

“Sudah saya buka, bukan diblokir tapi terhapus jadi datanya berarti hilang. STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan) serta dikirimkan ke pemilik kendaraan dilakukan secara bertahap dari tahun ini,” ujar Yusri seperti dikutip dari NTMC.

Nah oleh sebab itu Anda bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2023. 

Terlebih sekarang ada di lima daerah.

Seperti Provinsi Aceh yang memperpanjang program keringanan bagi masyarakat. 

Baca Juga : Siap-siap 60 Lebih Merek Mobil Tampil di Jakarta Auto Week 2023

Diketahui mereka sudah melakukannya sejak 2 Januari hingga 28 Februari 2023.

Akan tetapi karena banyak permintaan dari masyarakat untuk diteruskan akhirnya dilanjutkan sampai dua bulan ke depan atau 30 April 2023.

Program yang diberikan yaitu bebas denda pajak kendaraan, hanya bayar tiga tahun untuk yang menunggak lama dan gratis BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua serta seterusnya.

Baca Juga : Hyundai Stargazer Laris Manis di IIMS 2023

Selanjutnya ada Sidoarjo masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023. 

Kebijakannya bisa dinikmati warga Jawa Timur hingga 31 Maret dengan bebas denda iuran kendaraan maupun gratis BBNKB.

Ketiga ada provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Namun kebijakan yang diberikan bakal berakhir pada 5 Maret 2023.

"Hadir lagi pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat," bunyi pengumuman pada akun Instagram @BPKPDsulbar.

Baca Juga : Hyundai Stargazer Laris Manis di IIMS 2023

Kemudian Pemerintah Provinsi Riau melakukan hal senada. 

Masyarakat bisa memanfaatkannya sejak 1 April sampai 31 Mei.

Warga di sana bisa mendapatkan bebas denda dan sanksi SWDKLLJ, gratis PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang menunggak pungutan lebih dari tiga tahun serta penghapusan pajak progresif.

Terakhir Kalimantan Barat tidak mau kalah melakukan hal serupa. 

Baca Juga : Selama 11 Hari, Pameran Otomotif IIMS 2023 Catatkan Total Transaksi Capai Rp 5,3T

Kebijakan pemutihan berlaku mulai tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

Sama seperti daerah lain, banyak program bisa didapatkan warga di sana. 

Sebagai contoh Diskon 40 persen pokok PKB bagi WP (Wajib Pajak) yang menunggak pembayaran selama lima tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link