Beranda / Otomotif

Besaran Tarif Resmi Bikin Sim C per Juni 2023, Lengkap dengan Syaratnya

otomotif.terasjakarta.id - Sabtu, 3 Juni 2023 | 12:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Tarif resmi bikin SIM C. (Ist)

Tarif resmi bikin SIM C. (Ist)

Penulis : Esil Yulinar
Editor : Esil Yulinar

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah salah satu syarat wajib yang perlu dipenuhi saat seseorang berkendara di jalan raya, salah satunya SIM C.

SIM C diperlukan sebagai tanda bukti apabila seseorang telah layak dan mendapat izin untuk mengendarai sepeda motor.

Tetapi jika pengendara belum memiliki SIM C, maka terlebih dahulu secepatnya pengendara perlu membuat SIM.

Baca Juga : Segini Tarif Resmi Bikin SIM A, Cek Informasinya!

Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Maka dengan itu setiap pengendara motor memiliki kewajiban untuk punya SIM C.

Apabila pengemudi tidak memiliki SIM C dengan tetap nekat mengendarai sepeda motornya, pengendara akan tertangkap polisi lalu lintas dan akan dikenai denda.

Oleh karena itu, penting untuk pengemudi memiliki SIM sebagai kartu identitas dalam berkendara agar perjalanan menjadi lebih nyaman maka sebaiknya pengendara segera membuat SIM.

Baca Juga : Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Senilai Rp7 Juta, Ini Syarat dan Caranya

Tarif Resmi Bikin SIM C

Selain itu, berdasarkan dengan Peraturan Polri atau Porpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM C terbagi menjadi tiga golongan yang disesuaikan dengan kubikasi mesin di antaranya SIM C untuk motor 250cc, SIM CI untuk motor 250 hingga 500cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500cc.

Sementara itu, dalam biaya pembuatan SIM C sudah diatur sesuai aturan agar menghindari adanya praktik pungutan liar atau pungli. Aturan itu pun disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Arahan tersebut tercantum dalam Surat Telegram atau ST Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1/2022 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas atau disebut juga Kakorlantas, Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta 3 Juni 2023

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di Polri. SIM C sendiri mempunyai biaya penerbitan baku yang berlaku di seluruh Indonesia.

Mengutip dari situs resmi NTNMC Polri, untuk pembuatan SIM C, CI, CII dibanderol seharga Rp100 ribu, akan tetapi ada biaya lainnya yang akan dikeluarkan saat membuat SIM di Satpas.

Seperti untuk asuransi dikenakan tarif sebesar Rp30 ribu, lalu pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu. Jika ditotalkan biaya yang harus dibayarkan Rp155 ribu.

Kapolri sempat menyinggung adanya pelaksanaa pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani untuk calon peserta uji SIM.

Baca Juga : Keunggulan Mobil Formula E GEN3 Jelang Jakarta E-Prix 2023

Pemeriksaan tersebut berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

Listyo Sigit juga menerangkan bahwa calon peserta ujian SIM bisa memilih sendiri dokter ataupun psikolog yang telah mendapat rekomendasi sesuai dengan ketentuan.

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter ataupun psikolog di pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga : Simak Cara Membedakan STNK Asli dan Palsu saat Beli Kendaraan Bekas

Dengan ditetapkannya biaya atau tarif tersebut diharap agar praktik pungli tidak akan terjadi lagi saat masyarakay hendak membuat SIM C di daerah masing-masing.

Bukan hanya itu, apabila pemohon ingin memperpanjang SIM, maka pemohon juga akan dikenakan biaya, tetapi biaya untuk perpanjangannya berbeda.

Berikut ini rincian biaya perpanjangan SIM dari SIM A hingga SIM Internasional, antara lain:

  • Biaya memperpanjang SIM A: Rp80 ribu
  • Biaya memperpanjang SIM B khusus B1: Rp80 ribu
  • Biaya memperpanjang SIM B khusus B2: Rp80 ribu
  • Biaya memperpanjang SIM C: Rp75 ribu
  • Biaya memperpanjang SIM C khusus C1: Rp75 ribu
  • Biaya memperpanjang SIM C khusus C2: Rp75 ribu
  • Biaya memperpanjang SIM D: Rp30 ribu
  • Biaya memperpanjang SIM D khusus D1: Rp30 ribu
  • Biaya memperpanjang SIM Internasional: Rp225 ribu

Baca Juga : Simak Cara Merawat Karet Wiper Mobil dengan Benar, Dijamin Awet

Syarat Membuat SIM 2023

Sebelumnya, diketahui untuk membuat SIM dapat dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Namun, ada beberapa syarat yng pengendara harus penuhi dalam membuat SIM. Persyaratan itu di antaranya:

  • Memiliki usia 17 tahun
  • Pas foto ukuran 3X4
  • Menunjukkan KTP asli dan menyerahkan fotokopi KTP 4 lembar
  • Menyerahkan Surat keterangan kesehatan dari dokter

Baca Juga : Hyundai Luncurkan Mobil Listrik Motif Batik Solo di GIIAS Agustus 2023

Cara Membuat SIM 2023

Pemohon dapat mengunjungi kantor SATPAS terdekat usai menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SIM.

Perlu diketahui, bahwa saat ini pelayanan pembuatan SIM belum tersedia, maka dengan itu pemohon perlu mengunjungi kantor Korlantas sendiri.

Oleh karena itu pemohon perlu mengikuti cara-cara untuk membuat SIM, cara tersebut sebagai berikut.

  • Untuk membuat SIM, pemohon wajib mengisi formulir
  • Melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
  • Pemohon mengikuti ujian teori
  • Setelah pemohon lulus mengikuti ujian teori dan ujian ppraktik, maka peserta ujian akan dipanggil oleh petugas untuk mengikuti ujian membuat SIM.

Baca Juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Gampang Banget Bisa lewat HP

Di sisi lain, pengendara juga dapat membuat SIM dengan cara online. Hal ini dapat dilakukan dengan cara yang mudah.

Daftar SIM online sekarang dapat dilakukan dengan mudah menggunakan ponsel.

Untuk melakukan pendaftaran SIM online, Korlantas Polri membuat aplikasi yang memudahkan pengendara.

Aplikasi untuk melakukan daftar SIM serta perpanjang SIM secara online ini bernama SINAR.

Baca Juga : Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kena Denda Pajak 

Aplikasi SINAR ini memiliki kepanjangan SIM Nasional Presisi.
Dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat dapat mendaftarkan SIM tanpa ribet.

Mulai dari pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Setelah seluruh syarat pendaftaran SIM terpenuhi, masyarakat dapat memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Baca Juga : Cara Mengurus STNK yang Hilang, Termasuk Syarat dan Biayanya

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi ini.

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di rumah menggunakan aplikasi SINAR ini tanpa perlu mengantre.

Dengan cara yang mudah dan pelayanan yang cepat, SIM yang telah diperpanjang akan langsung dikirim ke rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link