Beranda / Otomotif

Segini Biaya Servis Motor Honda agar Lolos Uji Emisi, Harga Mulai Rp150 Ribu!

otomotif.terasjakarta.id - Senin, 23 Oktober 2023 | 16:10 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Segini biaya untuk servis motor Honda agar bisa lolos dan tak terjaring dari tilang uji emisi mulai dari Rp150 ribuan. (Foto: Dok. AHM)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Segini biaya untuk servis motor Honda agar bisa lolos dan tak terjaring dari tilang uji emisi.

Pengendara yang tak ingin kena tilang uji emisi, dapat mendatangi bengkel-bengekl khusus agar bisa melakukan servis terhadap kendaraannya.

Namun, untuk servis kendaraan di bengkel ini juga memerlukan biaya, ada yang murah hingga termahal.

Baca Juga : Atasi Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI Gelar Pelatihan Uji Emisi di Bogor, Tengerang dan Bekasi

Salah satu bengkel yang sediakan layanan servis uji emisi, ada dari AHASS atau Astra Honda Authorized Service Station.

Untuk melakukan servis di sana, biayanya masih terbilang cukup terjangkau.

Menurut Anto Hananto, selaku Kepala bengkel AHASS 88 Tangerang mengungkap beberapa biaya servis untuk uji emisi, di antaranya ada biaya pembenahan dan pemeriksaan agar motor dapat lolos uji emisi mulai dari Rp150 ribuan.

Baca Juga : Kualitas Udara Jakarta Masih Tak Sehat, Belasan Kendaran Dinas Wali Kota Jakarta Selatan Tak Lolos Uji Emisi

Namun, harga tersebut juga bervariasi dan tergantung dari jenis motor yang akan diservis.

Sementara, untuk biaya jasa akan kena mulai dari harga Rp90 ribu serta ditambah dari biaya untuk ganti spare part dan juga pembersihan mesin.

Selain itu, Anto juga menambahkan bila servis uji emisi di bengkel resmi telah memiliki sejumlah keunggulan, salah satunya bisa memproses pengujian dan servis yang dapat dilakukan berulang kali.

Baca Juga : Emisi Sepeda Motor Sumbang Polusi Udara Terbesar, Aturan Ganjil Genap Roda Dua Sedang Dipertimbangkan

Diketahui, servis tersebut dimulai dengan melakukan tes uji emisi pertama, kemudian mendiagnosis apa saja kompenen yang perlu dibenahi atau dibetulkan.

Baru setelahnya, ada suku cadang seperti busi, pipa injeksi dan klep yang juga harus dibenahi.

Lalu, akan ada pengujian yang dilakukan usai tahapan di atas selesai. Akan tetapi, bila ada kadar emisi gas buang masih belum sesuai, maka nantinya servis akan diulang kembali.

Baca Juga : 14 Daftar Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta Utara, Ada di Bengkel Toyota hingga Peugeot

“Pokoknya diulang terus sampai kadar emisinya tepat. Jadi nanto sertifikat (lolos uji emisi) bisa keluar dan motor sudah terima sehat,” ujar Anto.

Sementara, untuk rentang harganya pun sangat bervariatif, dan itu juga tergantung dengan jenis motor dan tingkat kerusakannya.

Namun, Anto tetap perlu memastikan jika biaya tidak akan dikenakan sampai terlalu mahal.

Baca Juga : Lokasi dan Teknis Tilang Uji Emisi 1 November, Ada Sinkronisasi Data di 121 Titik

Anto mengungkap bahwa biaya servis paling mahal pernah mencapai Rp206 ribu, sebab kondisi motor yang diservis juga sudah lama tidak diganti oli sehingga dibersihkannya menjadi lama.

Lain halnya dengan kondisi motor yang servisnya tidak banyak, harga yang diberikan mulai Rp150 ribu dan sudah terima jadi.

Alasan Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Diberlakukan Mulai dari 1 November 2023

Baca Juga : Dishub DKI Sediakan Barier, Antisipasi Simpul Macet Imbas Pemberlakuan Tilang Uji Emisi 1 November 2023

Sebelumnya, pernah diberitakan bila Tilang uji emisi bakal kembali diberlakukan di Jakarta mulai 1 November 2023.

Diketahui, tilang uji emisi di Jakarta sempat dihentikan karena dinilai kurang efektif.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini mayoritas pengendara kendaraan bermotor di Jakarta sudah melakukan uji emisi.

Baca Juga : 10 Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta Barat untuk Motor dan Mobil, Catat Jangan sampai Ditilang!

Setidaknya, saat ini sudah 1,2 juta kendaraan yang melakukan uji emisi.

"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," jelas Syafrin di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Adapun mekanisme tilang uji emisi, kata Syafrin, sama seperti sebelumnya.

Baca Juga : Pro Kontra Tilang Uji Emisi di Jakarta, DPRD DKI: Lebih Baik Perbanyak Fasilitas Gratis

Di mana pihaknya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Metro Jaya.

Sementara terkait lokasi tilang uji emisi, kata Syafrin, saat ini masih dalam pembahasan.

"Ya tentu itu akan mobile. Masih dalam pembahasan titiknya, nanti diinformasikan," pungkasnya.

 

Sementara itu, untuk denda tilang uji emisi motor sebelumnya diketahui sebesar Rp250 ribu dan mobil Rp500 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link