Beranda / Otomotif

Jadwal SIM Keliling Jakarta Senin 12 Februari 2024, Ada Dispensasi Libur Isra Miraj dan Imlek

otomotif.terasjakarta.id - Senin, 12 Februari 2024 | 06:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta. (ilustrasi: terasjakarta.id)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pelayanan SIM Keliling Jakarta Senin, 12 Februari 2024, kembali beroperasi setelah libur panjang Isra Miraj dan Imlek. 

Adapun pelayanan SIM Keliling Jakarta diliburkan dari hari Kamis sampai Minggu tanggal 8-11 Februari 2024.

Pelayanan SIM Keliling Jakarta mulai kembali buka pada Senin, 12 Februari 2024.

Baca Juga : SIM Keliling Jakarta Minggu 11 Februari 2024 Tutup, Habis Masa Berlaku? Ada Dispensasi

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 8-11 Februari 2024 mendapatkan dispensasi memperpanjang SIM dihari ini. 

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 11 februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d 13 februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. 

Untuk diketahui, bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C di pelayanan SIM Keliling Jakarta disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Baca Juga : Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jakarta Sabtu 10 Februari 2024 Libur Tahun Baru Imlek, Kapan Buka Kembali?

Dilansir dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta buka setiap hari dari Senin-Minggu kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

Senin-Sabtu, SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. 

Sementara hari Minggu, hanya buka setengah hari yakni mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. 

Baca Juga : Pelayanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Februari 2024 Tutup, Ada Dispensasi

Adapun berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya memperpanjang SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Sedangkan syarat memperpanjang SIM A atau SIM C yakni dengan membawa fotokopi KTP dan SIM asli.

Cukup dengan membawa syarat tersebut, masyarakat bisa langsung mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.

Baca Juga : Pengumuman! Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta 8 Februari 2024 Libur Isra Miraj, Buka Kembali Minggu Depan!

Bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling sebaiknya membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir. 

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku.

Apabila masa berlaku SIM telah habis atau terlewat maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga : Pelayanan SIM Libur selama Isra Miraj dan Imlek 7-11 Februari 2024, SIM Mati Bisa Diperpanjang Pekan Depan

Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini Senin, 12 Februari 2024: 

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Utara: LTC Glodok
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link