Beranda / Otomotif

Intip Cara dan Biaya Perpanjang STNK Maret 2024

otomotif.terasjakarta.id - Kamis, 7 Maret 2024 | 11:32 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Cara dan biaya perpanjang STNK bulan maret 2024 yang masih sama dengan tahun sebelumnya. (Hyundai)

Cara dan biaya perpanjang STNK bulan maret 2024 yang masih sama dengan tahun sebelumnya. (Hyundai)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Berikut cara dan biaya perpanjang STNK bulan Maret 2024.

Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu membutuhkan biaya.

Penting untuk diketahui bahwa STNK  merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan.

Surat ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga : Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus STNK Hilang tanpa BPKB 2024, Jangan Keliru!

Fungsi STNK ini sebagai kelengkapan mobil atau sepeda motor saat digunakan di jalan.

STNK memiliki masa berlaku. Masa berlaku STNK tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Bagi pemilik kendaraan bermotor, ada dua jenis kewajiban yang harus dibayar nantinya.

Dua jenis tersebut di antaranya perpanjang STNK setahun sekali dan lima tahun sekali (ganti pelat nomor).

Baca Juga : 7 Syarat Penggantian Status Warna pada BPKB dan STNK untuk Kendaraan Bermotor, Cek juga Biaya Pengurusannya!

STNK yang sudah diperpanjang setahun sekali memiliki bukti sah yang tertera di dokumen STNK.

Namun, tanpa pengesahan, pemilik kendaraan bisa dikenakan tilang karena STNK dianggap tidak sah.

Perpanjangan STNK lima tahun sekali ini memiliki fungsi untuk mengganti keterangan masa berlaku pelat nomor yang berlaku selama lima tahun.

Maka dari itu, simak informasi berikut ini terkait cara dan biaya perpanjang STNK bulan Maret 2024.

Cara dan biaya perpanjangan STNK lima tahun sekali ini masih sama dengan tahun lalu.

Cara Perpanjang STNK

Cara memperpanjang STNK lima tahun sekali ini dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung.

Namun, pemilik kendaraan wajib untuk memastikan sejumlah dokumen.

  • Mendatangi kantor Samsat daerah terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
  • Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Isi formulir perpanjangan STNK
  • Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
  • Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
  • Lalu, tunggu penerbitan STNK dan pelat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  • Setelah itu, ambil STNK dan pelat nomor kendaraan yang baru

Biaya Perpanjang STNK

Biaya perpanjang STNK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan STNK wajib membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Sumbangan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Kemudian, ada juga biaya perpanjangan STNK dengan membayar dengan nominal Rp200 ribu dan biaya tambahan Rp50 ribu.Dengan demikian, total biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp250 ribu.

Sementara, untuk mengganti pelat nomor kendaraan merujuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk ganti pelat mobil saat ini sebesar Rp100 ribu.

Apabila dijumlahkan secara keseluruhan, biaya perpanjang STNK yang dikeluarkan sebesar Rp350 ribu.

Demikian informasi terkait cara dan biaya perpanjang STNK Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link