Beranda / Otomotif

Pelayanan SIM Keliling Jakarta Selasa 12 Maret 2024 Tutup, Buka Kembali Kapan? Cek Infonya di Sini

otomotif.terasjakarta.id - Selasa, 12 Maret 2024 | 06:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pelayanan SIM Keliling Jakarta

Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta. (ilustrasi: terasjakarta.id)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pelayanan SIM Keliling Jakarta pada Selasa, 12 Maret 2024 tutup dalam rangka libur nasional Hari Raya Nyepi. 

Adapun pelayanan SIM Keliling di Jakarta diliburkan sejak tanggal 11-12 Maret 2024.

Bagi pemegang SIM A dan SIM C yang habis masa berlaku pada tanggal tersebut ada dispensasi perpanjangan di hari Rabu tanggal 13 Maret 2024.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Minggu 10 Maret 2024, Buka di 3 Lokasi hanya Setengah Hari

"Tanggal 11 sd 12 Maret 2024 Pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit Sim Keliling diliburkan," tulis keterangan akun X @TMCPoldaMetro.

"Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 s.d 12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling Jakarta buka setiap hari dari Senin-Minggu kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

Senin-Sabtu, SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. 

Sementara hari Minggu, hanya buka setengah hari yakni mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. 

Baca Juga : Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu 9 Maret 2024, Jangan sampai Ketinggalan!

Adapun berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya memperpanjang SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Sedangkan syarat memperpanjang SIM A atau SIM C yakni dengan membawa fotokopi KTP dan SIM asli.

Cukup dengan membawa syarat tersebut, masyarakat bisa langsung mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.

Bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling sebaiknya membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir. 

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 8 Maret 2024, Cek Syarat dan Biayanya di Sini

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku.

Apabila masa berlaku SIM telah habis atau terlewat maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link