Beranda / Otomotif

Cara Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran 2024, Cek di Sini!

otomotif.terasjakarta.id - Kamis, 14 Maret 2024 | 17:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pelayanan SIM Keliling Jakarta

Cara perpanjang SIM mati saat libur Lebaran 2024 lengkap biaya dengan mudah. (ilustrasi: terasjakarta.id)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Berikut cara perpanjang SIM Mati saat libur Lebaran 2024.

Bagi pemilik Surat Izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan habis pada 8-12 April dan tidak bisa melakukan perpanjangan tidak perlu khawatir.

Sebab, kalian sebagai pemohon bisa memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus membuat baru.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Kamis 14 Maret 2024, Buka di 5 Lokasi

Layanan pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM di DKI Jakarta memang tidak beroperasi saat libur cuti bersama Idul Fitri 2024.

Sejumlah pelayanan SIM, seperti di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan mulai 8-15 April 2024.

Penutupan gerai SIM ini mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yakni Senin, Selasa, Jumat, dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024): Cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu, 10 April 2024: Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Kamis, 11 April 2024: Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dengan demikian, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM usai gerai pembuatan dibuka kembali.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM usai libur lebaran 2024 wajib untuk membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu 13 Maret 2024, Ada Dispensasi Libur Nyepi

Adapun dokumen untuk memperpanjang SIM yang perlu dilengkapi di antaranya sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi dua lembar
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan fotokopi dua lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat lulus uji keterampilan simulator
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Cara Perpanjang SIM saat Libur Lebaran 2024

Setelah melengkapi dokumen persyaratan tersebut, pemohon bisa melakukan proses dan alur memperpanjang SIM.

Berikut cara perpanjang SIM mati saat libur Lebaran 2024.

  • Pemohon mengunjungi registrasi untuk verifikasi data
  • Kemudian ke bagian perekaman sidik jari dan foto
  • Setelah itu, pemohon akan mendapatkan SIM hasil perpanjangan di bagian percetakan

Biaya Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran 2024

Adapun biaya perpanjangan SIM mati saat libur Lebaran 2024 sebagai berikut.

  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM C: Rp75 ribu
  • SIM CI: Rp75 ribu
  • SIM CII: Rp75 ribu
  • Biaya registrasi: Rp5 ribu
  • Tes Psikolog: Rp25 ribu
  • Asuransi: Rp30 ribu

Demikian informasi cara perpanjang SIM mati saat libur Lebaran 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link