Beranda / Otomotif

Viral Mitsubishi Xpander Tabrak Showroom Mobil dan Seruduk Porsche Rp8,9 Miliar, Bisa Diganti Asuransi?

otomotif.terasjakarta.id - Senin, 18 Maret 2024 | 10:50 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Mitsubishi Xpander

Mitsubishi Xpander seruduk mobil Porsche, apakah bisa diganti oleh asuransi? (Foto: Mitsubishi Motors Indonesia)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Sebelumnya viral berita pengendara Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil hingga seruduk  Porsche senilai Rp8,9 Miliar di kawasan PIK.

Resiko kecelakaan tunggal ini dapat dihindari apabila pengendata melakukan tindak pencegahan dengan menaati aturan lalu lintas.

Namun, jika hal tersebut terjadi tanpa diduga apakah perusahaan asuransi dapat mengganti kerugian atas resiko tersebut?

Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra menerangkan bahwa kasus seperti Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil dan mengenai Porsche bernilai miliaran rupiah dapat di cover dengan asuransi.

Baca Juga : Daftar Harga Mobil Bekas Murah di Bawah Rp100 Juta, Bisa buat Lebaran 2024!

“Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi." terangnya.

Iwan juga menerangkan bahwa terdapat syarat tertentu yang berlaku agar kerusakan dapar di cover asuransi.

"Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga)," sambungnya.

Baca Juga : Hyundai Recall 169.932 Mobil Ioniq 5 hingga Kia EV6 di Seluruh Dunia Gegara Masalah ICCU, Indonesia Termasuk?

Perusahaan asuransi dapat memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga serta dengan tuntutan berupa kerusakan harta benda.

Hal ini terjadi dalam kasus ini, di mana area showroom dan mobil mewah terkena dampak dari kerugian.

Serta penggantian biaya pengobatan di bayar untuk pihak ketiga santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga.

Kendati demikian, persyaratan harus sesuai dengan manfaat maksimum diambil dalam limit perusahaan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

Baca Juga : 5 Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai, Wajib Menyalakan Mesin secara Rutin

Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk kembali meninjau polis dengan teliti dan memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan.

Diketahui, ada dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.

Lalu jug ada TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungan.

Selain itu, perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.

Termasuk dengan pengemudi, untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link