Beranda / Otomotif

10 Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap di Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2024

otomotif.terasjakarta.id - Senin, 18 Maret 2024 | 13:36 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Tol Cikampek

10 daftar kendaraan bebas ganjil genap di jalan tol saat mudik Lebaran 2024. (Foto: Ist)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Berikut 10 daftar kendaraan bebas ganjil genap di jalan tol saat mudik Lebaran 2024.

Rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2024 akan diberlakukan oleh pemerintah.

Pemerintah memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan membatasi kendaraan dengan skema ganjil genap.

Baca Juga : Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024

Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ini akan diberlakukan di jalan tol dari Jakarta ke arah timur mulai 5 April 2024.

Ganjil genap diberlakukan dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Skema ganjil genap merupakan pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor.

Sehingga kendaraan bermotor harus memperhatikan jadwal diberlakukannya kebijakan ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2024.

Baca Juga : Mudik Gratis Pemprov DKI 2024, Rute, Syarat, Link, dan Cara Daftar

Pengendara harus menyesuaikan waktu saat melintas di ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan dengan pelat kendaraan yang dimiliki.

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap

Sebelum mengetahui 10 daftar kendaraan bebas ganjil genap saat mudik Lebaran 2024.

Sebagai informasi, ganjil genap diterapkan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Lokasi pembatasan kendaraan ini dimulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Skema ganjil genap ini juga diberlakukan pada hari Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 WIB waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat.

Lokasinya dimulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Sementara itu, pada arus balik juga akan diberlakukan ganjil genap dimulai pada Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Pembatasan ini berlaku dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Dilanjutkan kembali pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kemudian, pada Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

10 Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap saat Mudik Lebaran

Adapun 10 daftar kendaraan bebas ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 sebagai berikut.

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas pelat merah dan/atau pelat nomor TNI/Polri
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
  10. Kendaraan angkutan barang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link