Beranda / Otomotif

Murah! Pajak Mobil Listrik Wuling Binguo EV Cuma Rp143 Ribu, Ini Alasannya

otomotif.terasjakarta.id - Selasa, 19 Maret 2024 | 11:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pajak mobil listrik Wuling Binguo EV

Pajak mobil listrik Wuling Binguo EV Cuma Rp143 Ribu. (Foto: Dok. Wuling)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Wow! pajak mobil listrik Wuling Binguo EV ternyata tidak sampai Rp150 ribu.

Pajak tahunan rendah yang dikenakan Wuling Binguo EV ini, merupakan salah satu keuntungan yang ditawarkan pada mobil listrik.

Pajak tersebut terhitung sangat rendah dibandingkan pajak tahunan mobil dengan bahan bakar bensin.

Hal ini juga tertulis dalam laman Samsat DKI Jakarta, bahwa pajak Wuling Binguo EV yang memiliki baterai berkapasitas 50 kWh tersebut hanya dikenakan WDKLLJ sebesar Rp143 ribu.

Baca Juga : Hore! Mobil Listrik Wuling Bakal Bagikan Promo Selama Ramadan 2024

Sedangkan untuk PKB Pokok mobil tersebut tidak dikenakan tarif alias Rp0. Dengan begitu, total pajak yang harus dibayarkan hanya senilai Rp143 ribu.

Di lain sisi, Dian Asmahani selaku Brand and Marketing Director Wuling Motors mengungkapkan bahwa pajak kendaraan listrik Wuling Binguo EV tersebut murah lantaran tidak dikenakan beban PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

"PKB iya Rp0 (tidak dikenakan biaya)" jelas Dian.

Baca Juga : 11 Mobil Listrik ini Dapat Subsidi Insentif PPN, Cek Harga Ada Hyundai hingga Wuling

Sementara itu, pemerintah memang memberikan keringanan pada kendaraan listrik. Adapun bentuk keringanan yang diberikan di antaranya pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sehingga motor dan mobil listrik berbasis baterai ataua Battery Electric Vehicles (BEV) tidak akan dikenakan pajak lagi.

Aturan tersebut telah ditetapkan dan berlaku sejak 11 Mei 2023 dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut isi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB

2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

Kendati demikian, pada pasal 10 ayat 3, insentif terkait pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik tidak berlaku untuk kendaraan konversi.

Sehingga kendaraan yang sebelumnya internal combustion engine dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai maka akan tetap dikanakan PKB dan BBNKB.

Sebagai informasi, PKB di Jakarta besarannya 2 persen untuk kepemilikan pertama dan tarif terbesar 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

PKB dapat dihitung dari NJKB Kendaraan, sebagai contoh Wuling Binguo Ev dalam laman Samsat bernilai Rp266 juta.

Maka jika dihitung normal tanpa insentif, seharurnya dibebankan PKB sebesar Rp5,32 juta (Rp266 juta x 2 persen).

Namun kini, jika mengikuti aturan Pemendagri maka pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar PKB lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link