Beranda / Otomotif

Alasan Mudik Naik Sepeda Motor Tidak Disarankan, Bahaya!

otomotif.terasjakarta.id - Senin, 25 Maret 2024 | 15:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Inilah alasan kenapa mudik naik sepeda motor tidak disarankan karena tidak dirancang untuk perjalanan jauh lebih dari 100 kilometer. Ini bahayanya. (ist)

Inilah alasan kenapa mudik naik sepeda motor tidak disarankan karena tidak dirancang untuk perjalanan jauh lebih dari 100 kilometer. Ini bahayanya. (ist)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Ketahui alasan kenapa mudik naik sepeda motor tidak disarankan.

Pada saat hari besar, seperti Idulfitri, Natal, dan tahun baru, masyarakat Indonesia kerap memanfaatkannya dengan pulang kampung atau mudik.

Hal ini karena momen tersebut menjadi saat yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga besar.

Baca Juga : 25 Daftar SPKLU di Ruas Tol Jakarta-Surabaya saat Mudik Lebaran 2024, Ada di Tol Jagorawi hingga Ngawi

Mudik dapat dilakukan menggunakan berbagai moda transportasi, seperti kereta, bus, pesawat, dan kapal.

Kendati demikian, tak sedikit pula masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk perjalanan ke kampung halaman.

Biasanya seseorang memiliki mudik naik sepeda motor karena rute tujuannya tidak diakomodasi oleh angkutan umum.

Di samping itu, naik sepeda motor cenderung lebih terjangkau dibanding dengan moda transportasi lain.

Pemudik juga beranggapan bisa mengatur sendiri pengeluaran selama di perjalanan.

Selain itu, dengan membawa pulang kendaraan untuk mudik, bermobilitas selama di kampung halaman semakin mudah dan hemat.

Baca Juga : Estimasi Biaya Tol dari Jakarta-Malang untuk Mudik Lebaran 2024, Siapin Saldo e-toll Segini! 

Pemudik juga lebih fleksibel dalam bepergian, tanpa perlu menyesuaikan jadwal perjalanan transportasi umum.

Tak ayal, kalangan yang memiliki keterbatasan biaya memilih untuk mudik menggunakan sepeda motor.

Alasan Mudik Naik Sepeda Motor Tidak Disarankan

Kendati demikian, mudik naik sepeda motor rupanya sangat tidak disarankan.

Pasalnya, faktor keselamatan selama di perjalanan menjadi taruhan.

Sepeda motor sendiri tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan bahwa pemerintah hendaknya melarang perjalanan menggunakan sepeda motor dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer.

"Sejatinya pemudik yang menggunakan motor berjarak 100 kilometer ke atas sudah saatnya dilarang bukan diimbau lagi," kata Deddy.

Hal ini demi meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang menimpa para pemudik.

Baca Juga : Lokasi Penitipan Kendaraan saat Mudik Lebaran 2024 di Polsek dan Polres Jakarta, Syarat Gampang dan Gratis!

Diketahui, kecelakaan di jalan didominasi oleh kendaraan roda dua yang mencapai 70-80 persen.

Selain itu, perjalanan jarak jauh juga memerlukan kondisi tubuh dan stamina prima bagi pengendara.

Kurangnya konsentrasi akibat mengantuk atau kelelahan bisa menyebabkan kecelakaan yang bisa merugikan diri sendiri maupun pengendara lain.

Bukan hanya itu, pemudik biasanya membawa barang bawaan banyak sehingga berpotensi kelebihan muatan saat dibawa menggunakan sepeda motor.

Contohnya adalah sepeda motor ditumpangi oleh lebih dari dua penumpang.

Sedangkan berdasarkan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan satu penumpang.

Selanjutnya, Pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan mengatur terkait barang bawaan tidak melebihi stang, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, serta barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Batasan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa pemudik sepeda motor, terutama untuk perjalanan lebih dari 3-10 jam memiliki angka kecelakaan tinggi.

"Tingkat kecelakaan paling tinggi adalah pengguna kendaraan (sepeda) motor, apalagi yang ditempuh itu kira-kira dari 3-10 jam. Jadi, melelahkan sekali," kata Budi Karya pada Jumat, 24 Maret 2023.

Maka dari itu, berbagai jajaran pemerintah menggelar mudik gratis untuk mengakomodasi pemudik yang ingin membawa pulang sepeda motor.

Program mudik gratis ini dihadirkan oleh berbagai kementerian, TNI/Polri, hingga pemda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link