Beranda / Otomotif

Pelayanan SIM Keliling Jakarta Jumat 29 Maret 2024 Tutup, Libur Kenaikan Isa Almasih

otomotif.terasjakarta.id - Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pelayanan SIM Keliling Jakarta. (foto: Twitter @TMCpoldametro)

Pelayanan SIM Keliling Jakarta. (foto: Twitter @TMCpoldametro)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pelayanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat, 29 Maret 2024 tidak beroperasi dalam rangka libur Nasional Kenaikan Isa Almasih. 

Tak hanya Unit SIM Keliling, pelayan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta juga diliburkan. 

Pelayanan perpanjangan SIM kembali beroperasi pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu 27 Maret 2024, Cek Lokasinya di Sini

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun X @TMCPoldaMetro.

Dilansir dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta buka setiap hari dari Senin-Minggu kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

Senin-Sabtu, SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. 

Sementara hari Minggu, hanya buka setengah hari yakni mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. 

Adapun berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya memperpanjang SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Sedangkan syarat memperpanjang SIM A atau SIM C yakni dengan membawa fotokopi KTP dan SIM asli.

Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 26 Maret 2024, Lengkap dengan Biaya dan Syaratnya

Cukup dengan membawa syarat tersebut, masyarakat bisa langsung mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.

Bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling sebaiknya membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir. 

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku.

Apabila masa berlaku SIM telah habis atau terlewat maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link