Beranda / Otomotif

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jakarta Senin 8 April 2024 Tutup selama Libur Lebaran, Kapan Buka?

otomotif.terasjakarta.id - Senin, 8 April 2024 | 06:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Jadwal pelayanan SIM Keliling Jakarta pada hari ini Senin, 8 April 2024 tutup sementara selama libur Lebaran. (ilustrasi: terasjakarta.id)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Jadwal pelayanan SIM Keliling Jakarta pada hari ini Senin, 8 April 2024 tutup sementara selama libur Lebaran.

Hal tersebut diumumkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya lewat akun resmi X (Twitter).

Dalam unggahannya, pelayanan SIM ditiadakan atau diliburkan selama sepekan mulai dari 8-15 April 2024.

Nantinya, pelayanan akan kembali dibuka pada Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga : Libur Lebaran 2024! Pelayanan SIM di Jakarta Tutup 8-15 April

Pelayanan SIM di Jakarta ditutup dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024. 

"Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024 dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024," tulis Twitter @TMCPoldaMetro.

Adapun pelayanan SIM diliburkan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 16-20 April 2024, maka dapat melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Cara Memperpanjang SIM di Pelayanan SIM Keliling

Seperti yang diketahui, untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C di pelayanan SIM Keliling Jakarta, cara mudahnya gampang, kamu wajib datang lebih cepat agar dapat menghindari antrean panjang.

Bagi para pengguna kendaraan yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C di pelayanan SIM Keliling Jakarta, cara mudahnya gampang, kamu wajib datang lebih cepat agar dapat menghindari antrean panjang.

Sedangkan, syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C yakni dengan membawa fotokopi KTP dan SIM asli.

Selain itu, dengan membawa syarat ini, kamu sudah bisa langsung mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.

Akan tetapi, bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling sebaiknya membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir.

Sementara itu, diketahui layanan SIM Keliling Jakarta hanya akan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku.

Apabila masa berlaku SIM telah habis atau terlewat maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.

Dengan adanya pelayanan SIM Keliling di Jakarta, masyarakat semakin mudah melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link