Beranda / Otomotif

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi Signal, Mudah, Aman, dan Nyaman

otomotif.terasjakarta.id - Jumat, 22 Maret 2024 | 13:33 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Cara bayar pajak kendaraan online melalui aplikasi Signal dengan mudah, aman, dan nyaman. (Hyundai)

Cara bayar pajak kendaraan online melalui aplikasi Signal dengan mudah, aman, dan nyaman. (Hyundai)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASAKARTA.ID - Simak cara bayar pajak kendaraan secara online tanpa harus ke Samsat.

Pajak kendaraan bermotor merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan kendaraan bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 Ayat 2 dan 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Dalam pelaksanaannya, pajak kendaraan bermotor dilakukan di kantor Samsat.

Baca Juga : 2 Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Maret 2024

Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembaharuan atas administrasi kendaraannya setiap 1 tahun.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan kini sudah tidak perlu mendatangi kantor Samsat.

Sebab, saat ini bayar pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

Baca Juga : Murah! Pajak Mobil Listrik Wuling Binguo EV Cuma Rp143 Ribu, Ini Alasannya

Signal merupakan layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi guna memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan secara aman dan nyaman.

Pembayaran pajak kendaraan secara online ini tidak mengharuskan pemilik untuk datang ke kantor Samsat.

Sementara, untuk bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan bisa dicetak sendiri serta dikirim sesuai alamat pemohon.

Selain itu, juga bisa dicetak di loket layanan Samsat atau Samsat Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang penasaran cara bayar pajak kendaraan online, simak informasi lengkapnya.

Dikutip dari laman resmi Samsat Digital, berikut tata cara bayar pajak kendaraan online lewat aplikasi Signal.

1. Registrasi Pengguna

  • Download atau unduh aplikasi Signal di Play Store maupun App Store
  • Masukkan data pribadi, NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
  • Masukkan foto e-KTP

2. Lengkapi Data Kendaraan STNK

Apabila mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu, lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor angka

Apabila mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital
  • Muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Lalu, masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan NRKB
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP
  • Kemudian, klik "Lanjut"

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
  • Klik "Lanjut"
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
  • Selanjutnya, slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Lalu, klik "Lanjut"
  • Muncul notifikasi, lalu pilih cara pembayaran
  • Klik tombol pilih cara pembayaran
  • Klik"Lanjut"
  • Proses selesai

4. Proses Pengiriman Dokumen

  • Isi data pengiriman
  • Lalu, pilih jasa pengiriman dan konfirmasi data
  • Muncul notifikasi melanjutkan ke cara pembayaran

5. Cara Bayar STNK Online

  • Generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank
  • Lalu, klik "Lanjut"
  • Muncul cara pembayaran dan klik "Lanjut"
  • Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB
  • Klik "Lanjut"
  • Setelah itu, daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-TBPKP
  • Kemudian, detail e-TBPKP akan muncul

7. Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB
  • Lalu, klik "Lanjut"
  • Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-pengesahan dan detailnya akan muncul

Itulah cara bayar pajak kendaraan online melalui aplikasi Signal. Mudah bukan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link